Perlindungan dan jaminan sosial pada saat tanggap dan pasca bencana bagi korban bencana Kabupaten/Kota

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk mengetahui benda-benda situs cagar budaya

Indikator:

Perlindungan dan jaminan sosial pada saat tanggap dan pasca bencana bagi korban bencana Kabupaten/Kota

Variabel:

Benda-Benda Situs Cagar Budaya

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Benda Cagar Budaya benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Unit PP Nomor 87 Tahun 2021