Persentase lembaga adat desa dan lembaga masyarakat hukum adat yang meningkat kapasitasnya
Definisi Operasional
Persentase lembaga adat desa dan lembaga masyarakat hukum adat yang mengalami peningkatan kapasitas kelembagaan sebagai hasil dari kegiatan pembinaan, pendampingan, pelatihan, atau fasilitasi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam satu periode pengukuran, dibandingkan dengan total lembaga adat desa dan lembaga masyarakat hukum adat yang menjadi sasaran program/kegiatan.
Rincian Capaian Data