Tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Ombudsman RI)
Definisi Operasional
Tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Rincian Capaian Data